Tahun 2008 Kabupaten Batang meraih prestasi dalam bidang sertifikasi tanah. Prestasi ini terlihat dari hasil sertifikasi tanah melalui program LMPDP yang mencapai 15.059 bidang. Hasil itu melampaui target yang ditetapkan oleh BPN RI sebanyak 15.000 bidang.“Dengan hasil ini Kabupaten Batang merupakan yang terbaik dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, baik secara administrasi maupun pencapaian target,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Andi Ansyar Khadir SH,M.Hum,
saat acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudifikasi dan Satuan Tugas Dalam Rangka Pelaksanaan Land Manajemen And Development Program ( LMPDP ) di Pendopo Kantor Bupati Batang, Selasa (5/5).Untuk sertifikasi tanah tahun 2009 Kabupaten Batang mendapatkan bantuan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA). Sertifikasi tanah dilaksanakan kembali melalui program Land Management and Policy Development (LMPDP), yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) tim, yakni Tim I yang membawahi 12 desa di wilayah Kecamatan Warungasem, Tim II yang membawahi 10 desa di Kecamatan Pecalungan dan Limpung serta Tim III yang membawahi 9 desa di Kecamatan Bandar dan Pecalungan. Masing-masing tim ditarget untuk dapat menyertifikatkan tanah sebanyak 5.000 bidang di masing-masing wilayah, sehingga target seluruhnya 15.000 bidang.Andi Ansyar menegaskan agar dalam penyertifikatan tanah Tim melaksanakannya secara transparan dan prosedural. “Proses sertifikasi harus menggunakan data–data yang valid. Lokasi yang bermasalah jangan disertifikatkan dulu. Jika dipaksakan nantinya akan menuai masalah di kemudian hari,” tandas Andi.Sementara itu, Sekretaris Daerah, H. Soetadi SH,MM mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya LMPDP adalah untuk meningkatkan jaminan kepastian hak atas tanah, meningkatkan efisiensi dan transparansi serta memperbaiki kualitas pelayanan pemberian hak atas tanah dan pendaftarannya. Selain itu juga untuk memperbaiki kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi manajemen pertanahan secara efisien dan transparan sesuai Keppres No. 34 tahun 2003.Untuk mencapai tujuan proyek pendaftaran tanah secara massal, Soetadi mengharapkan agar pelaksanaan operasional pendaftaran tanah menggunakan sistem yang dapat diterima masyarakat. Pemberian informasi guna membangkitkan pemahaman masyarakat mengenai sistem tersebut merupakan hal yang sangat penting. “Informasi yang jelas dan sistem yang dapat diterima masyarakat akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mengubah status tanahnya,” tandas Soetadi. (humas - Batangkab.go.id- 06 Mei 2009 10:16:34 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar