POTRET BATANG

Selasa, 06 Oktober 2009

Wakil Bupati Batang Kukuhkan 165 Kepala SD

Sebanyak 165 kepala SD, 15 kepala SMP, 1 kepala SMK, 4 Pengawas TK dan SD serta 1 Kepala Puskesmas Kamis (10/9) dikukuhkan oleh Wakil Bupati Batang, Drs. H. Achfa Macfudz, M.Si. Acara pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batang.
Dalam sambutannya, - Batangkab.go.id ( 11 September 2009 09:14:31 )
Wakil Bupati mengatakan bahwa regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia Nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Bupati Batang Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 10 April 2008 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang. Pedoman–pedoman ini secara eksplisit mencantumkan syarat umum yang bersifat kumulatif dan syarat khusus yang bersifat kualitatif yang harus dipenuhi calon kepala sekolah. “Selain itu, pedoman ini juga mencantumkan tentang masa kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, yaitu selama 4 (empat) tahun. Seterusnya jabatan kepala sekolah dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk satu kali masa tugas. Proses seperti ini memungkinkan kepala sekolah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kinerjanya dan memungkinkan kepala sekolah tidak lepas dari jabatannya sebagai seorang profesional, “ ungkap Wabup Achfa Mahfudz.
Dengan berpedoman pada Keputusan dan Peraturan ini, diharapkan arah pembinaan kemampuan profesional guru dapat lebih terarah dan terbuka dalam tata cara pengangkatan menjadi kepala sekolah. “Oleh karena itu, saya mengharapkan para kepala sekolah dan guru dapat mempelajari serta memahami peraturan ini dengan sebaik–baiknya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menilai pengangkatan kepala sekolah, karena kita telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Disampaikan juga, bahwa pengukuhan tersebut berimplikasi kepada pertanggungjawaban suatu pekerjaan yang semakin ke depan semakin berat. Dalam hal ini, seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik, dan bukan berteori saja. Dalam dunia pendidikan, diharapkan kepala sekolah dan guru dapat memberikan bimbingan kepada siswa secara lebih profesional. Salah satunya, pendidikan budi pekerti, yang akan menjadikan anak didik tetap memiliki nilai-nilai moral yang tinggi. “Saya berharap, pendidikan budi pekerti tetap diajarkan di sekolah. Dengan mempelajari budi pekerti, anak akan memilki sikap menghormati dan menghargai sesama,” kata Wabup Achfa Mahfudz.
Terkait pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi, Wabup. Achfa berharap kemajuan teknologi tidak menjadikan generasi penerus korban teknologi, seperti menyimpan file–file pornografi, yang berakibat merugikan siswa itu sendiri. “Oleh karena itu guru mempunyai peran penting untuk mengantisipasi siswa agar tidak menjadi korban teknologi, tetapi tepat dalam menggunakannya. Lebih dari itu, siswa bisa serius dalam belajar,” tandas Wabup.
Sementara itu, pejabat yang dikukuhkan antara lain Drs.Sulistio sebagai Kepala SMK 1 Kandeman dan dr. Setio Umboro sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Reban.(humas)





SELAMAT DATANG

Selamat datang di Zona Komunitas Orang Batang. Kami merasa bangga anda mau berkunjung dalam situs ini. Bukalah jendela Kabupaten Batang pada Link" BATANG-BERKEMBANG". Sungguh menarik potensi daerah kami. Anda dapat berinvestasi di sini. Jangan lupa tinggalkan pesan dan sumbang pemikiran yang berguna bagi pembangunan di kabupaten Batang.

EKSPEDI STUDI PETERNAKAN ETAWA DI KARANGTURI-SLEMAN